Setiap bangsa pasti menginginkan kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan. Namun, perlu dipahami, bangsa yang merdeka secara fisik, bukan berarti telah mendapat kemerdekaan hakiki. Pasalnya, penjajahan zaman sekarang telah beralih dari fisik menjadi non-fisik.
Kemerdekaan hakiki merupakan suatu keadaan terbebas dari sistem dan peraturan perundang-undangan buatan penjajah. Oleh sebab itu, kemerdekaan hakiki adalah suatu keadaan seorang hamba bisa menghamba dengan sebenar-benarnya kepada sang Penciptanya dengan menerapkan sistem dan peraturan yang berasal dari sang Pencipta yaitu syariah Islam yang kaffah.